Tampilkan postingan dengan label Info Siswa SMAPa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Siswa SMAPa. Tampilkan semua postingan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KESISWAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

SALI NAN



a. bahwa untuk mengembangkan potensi siswa sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab, diperlukan pembinaan kesiswaan secara sistematis dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pembinaan Kesiswaan;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2008;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEMBINAAN KESISWAAN.
BAB I
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa taman kanak-kanak (TK), taman kanak¬kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pasal 3
Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler; Materi pembinaan kesiswaan meliputi :

a. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
c. Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
d. Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
e. Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
f. Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
g. Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi ;
h. Sastra dan budaya;
i. Teknologi informasi dan komunikasi;
j. Komunikasi dalam bahasa Inggris;

Materi pembinaan kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam jenis-jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan oleh sekolah.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
(1) Organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk organisasi siswa intra sekolah.
(2) Organisasi kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain.
(3) Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah OSIS.
(4) Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB
PEMBINAAN KESISWAAN

Pasal 5
(1) Pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
(2) Pembinaan kesiswaan di kecamatan menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kecamatan.
(3) Pembinaan kesiswaan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kabupaten/kota.
(4) Pembinaan kesiswaan di propinsi menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di propinsi.
(5) Pembinaan kesiswaan secara nasional menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 6

Pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

Pendanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBDYO


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2008 TANGGAL 22 JULI 2008
MATERI PEMBINAAN KESISWAAN
NO. JENIS KEGIATAN PEMBINAAN KESISWAAN
1. Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
2. Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain :
a. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
d. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
e. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
f. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).


3. Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain :
a. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari
besar nasional;
b. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
c. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
d. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat
perjuangan para pahlawan;
f. Melaksanakan kegiatan bela negara;
g. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
h. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
4. Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antar
lain :
a. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek);
d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber
belajar;
e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
i. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

5. Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup,
kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain :
a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnyamasing-masing;
b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
d. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
6. Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain :
a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
b. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
c. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
d. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);
e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
7. Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang
terdiversifikasi antara lain :
a. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
(narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
d. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e. Melaksanakan hidup aktif;
f. Melakukan diversifikasi pangan;
g. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
8. Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :
a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
b. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c. Meningkatkan daya cipta sastra;
d. Meningkatkan apresiasi budaya.
9. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
a. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
b. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
c. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

10. Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
a. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
c. Melaksanakan kegiatan English Day;
d. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa inggris (Story Teling);
e. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional. Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD
Muslikh, S.H NIP. 131479478

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PEMBINAAN KESISWAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa untuk mengembangkan potensi siswa sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab, diperlukan pembinaan kesiswaan secara sistematis dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pembinaan Kesiswaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
14. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
15. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
2
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEMBINAAN KESISWAAN.
BAB I
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;

d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Pasal 2
Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pasal 3
(3) Pembinaan Kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler;
(4) Materi pembinaan kesiswaan meliputi :
a. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
3

Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi ; Sastra dan budaya;
Teknologi informasi dan komunikasi;
Komunikasi dalam bahasa inggris;


Materi pembinaan kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam jenis-jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan oleh sekolah.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 4

Organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk organisasi siswa intra sekolah.
Organisasi kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain.
Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah OSIS.
Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas.
BAB IV
TANGGUNGJAWAB
PEMBINAAN KESISWAAN

Pasal 5
Pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Pembinaan kesiswaan di kecamatan menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kecamatan.
Pembinaan kesiswaan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kabupaten/kota.
Pembinaan kesiswaan di propinsi menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di propinsi.
Pembinaan kesiswaan secara nasional menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 6
(1) Pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
4
(2) Pendanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, ttd
BAMBANG SUDIBDYO

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional. Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H. 131 479 478

SALI NAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
MATERI PEMBINAAN KESISWAAN
NO. JENIS KEGIATAN PEMBINAAN KESISWAAN
1. Pembinaan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
2. Pembinaan budi pekerti atau akhlak mulia, antara lain :
a. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
d. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
e. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
f. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan
dan kesehatan).

Pembinaan Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain :
i. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
j. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
k. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
l. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
m. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
n. Melaksanakan kegiatan bela negara;
o. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
p. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara. Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antar lain :
a. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
i. Menyelenggarakan festival dan dan lomba seni;
j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

2
NO. JENIS KEGIATAN PEMBINAAN KESISWAAN
5. Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain :
a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masiang;
b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
d. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
f. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

6.
Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain :
a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih
lebih berguna;
b. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
c. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
d. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja
industri (Prakerim);
e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa
berkebutuhan khusus;
7. Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi
antara lain :
a. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
d. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
(narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
e. Melaksanakan hidup aktif;
f. Melakukan diversifikasi pangan;
g. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
8. Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :
a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang seni dan sastra;
b. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c. Meningkatkan daya cipta sastra;
d. Meningkatkan apresiasi budaya.
9. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
a. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
b. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
c. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

3
NO. JENIS KEGIATAN PEMBINAAN KESISWAAN
10. Pembinaan komunikasi dalam bahasa inggris, antara lain :
e. Melaksanakan lombat debat dan pidato;
f. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
g. Melaksanakan kegiatan English Day;
h. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa inggris (Story Telling);
e. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, ttd
BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Hubungan Masayarakat Departemen Pendidikan Nasional. Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H. 131 479 478

32 SISWA SMA NEGERI 1 PAGAK DITERIMA DI PTN

Kebahagiaan sekaligus kegembiraan memenuhi kalbu setiap warga SMAN 1 Pagak mulai kepala sekolah, guru pegawai dan orang tua siswa khususnya keluarga dari siswa yang bersangkutan langsung dengan penerimaan mahasiswa baru. sebanyak 32 siswa lulusan tahun 2010 diterima di Perguruan Tinggi Negeri yang terdiri :
siswa laki-laki      = 15 siswa
siswa perempuan = 16 siswa

Selengkapnya seperti dalam tabel berikut.


NAMA-NAMA SISWA YANG DITERIMA DI PERGURUAN TINGGI NEGERI TH 2010
Nama Siswa
Jalur/
Program

Jurusan

Perguruan Tinggi

1.     Diah Kumalasari

2. Ganendra Awang
3. Dwi  Ayu
4. Reza Agung R
5.  Ita Mayasari

6. Jadhug Bangun S
7. Avan Fauzi
8. Januari Kristianti
9. Ruli Edi

10. Hanif Satrio W
11. Binti Salbiah

12. Devi Sintia

13. Deny Sukmana
14. Edi Sutrisno
15. Rofiqul Aditya
16. Eeng Nana
17. Lisa Oktavia P
18. Dieni Guntur
19. Avin Suchasari
20. Cindy Umi Latifah
21. Kusmiati Dian L
22. Andriana Wahyu I
23. Wahyu Candra
24. Ruliana  Fatmasar1
25. Mefi Aristyawati
26. Sandi Bagus
27. Bagus Ilhami
28. Exsan Dwi C

29. Oky Enggar

30. Yuni Hindria
31. Danu Mukti
32. Nurul Halimah
1. PBUTM Beasiswa 4 Tahun/IPS
2. PSB /IPA
3. SPMK/IPS
4. SPMK/IPS
5. Beasiswa Bidikmisi/IPA
6.  PMDK/IPS
7. Jalur Bidikmisi/IPB
8. Jalur Bidikmisi/IPB
9. Jalur Bidikmisi/IPS

10.  PMKB /IPA
11.Beasiswa
Outreach/IPA
12. Beasiswa
Outreach/IPS
13. SNMPTN/IPS
14. SNMPTN/IPS
15. SNMPTN/IPB
16. SNMPTN /IPB
17. SNMPTN/IPS
18 SMPS II/IPS
19.  SMPS II/IPB
20.  SMPS II /IPB
21. SMPS II/IPS
22. SMPS II/IPS
23. SMPS II/IPS
24. SMPS II/IPA
25. SMPS II/IPS
26. SNMPTN /IPA
27. SNMPTN/IPA
28 SMPS II/IPA

29.  SMPS II/IPA

30.  SMPS II /IPB
31.  PMDK/IPA
32. PMDK/IPA


1.Manajemen

2. Kedokteran Hewan
3. Sastra Jepang
4. FIA
5. Peternakan

6. Pend Jasmani
7. P. Sastra Indonesia
8. P. Sastra Indonesia
9. Penddikan
Manajemen
10. Tehnik Elektronik
11. PGSD

12. Pend.  Geografi

13. PK. Negaraan
14. P. Seni Rupa
15.  T. Otomotif
16. PK. Negaraan
17. P. Geografi
18. PLS
19.  PLS
20. Pend. Akuntansi
21. Pend. Luar Biasa
22. Pend. Luar Biasa
23. P. Jasmani 
24. P. Fisika
25.  Pend. Akuntasi
26. Tehnik Elektro D3
27. Tehnik Elektro D3
28. Tehnik Elektro
            S1
29. P. Manajemen
            S1
30. PPKn
31. Pend. Seni Rupa
32. AKBID

.  Universitas Gajah Mada

2. Universitas Brawijaya
3. Universitas Brawijaya
4. Universitas Brawijaya
5. Universitas Brawijaya

6.  Universitas Negeri Malang
7. Universitas Negeri  Malang
8. Universitas Negeri  Malang
9. Universitas Negeri  Malang

10. Universitas Negeri  Malang
11. Universitas Negeri  Malang

12. Universitas Negeri  Malang

13. Universitas Negeri  Malang
14. Universitas Negeri  Malang
15. Universitas Negeri  Malang
16.  Universitas Negeri Malang
17. Universitas Negeri  Malang
18. Universitas Negeri  Malang
19. Universitas Negeri  Malang
20. Universitas Negeri  Malang
21. Universitas Negeri  Malang
22. Universitas Negeri  Malang
23. Universitas Negeri  Malang
24. Universitas Negeri  Malang
25. Universitas Negeri  Malang
26.  UniversitasNegeri Malang
27. Universitas Negeri  Malang
28. Universitas Negeri  Malang

29. Universitas Negeri  Malang

30. Universitas Negeri  Malang
31.  ISI Denpasar Bali
32. Poltekes Negeri
Malang

PENGUMUMAN PENERIMAAN SISWA BARU (PSB) SMA NEGERI 1 PAGAK Tahun Pelajaran 2010/2011

1. Pendaftaran dilaksanakan mulai Tanggal : 17, 18, 19 dan 21 Juni 2010
1.1 Pengambilan formulir PSB mulai tanggal 17, 18, 19 dan 21 Juni 2010
1.2 Pengembalian formulir pendaftaran PSB tanggal 17, 18, 19 dan 21 Juni 2010
1.3 Waktu pengambilan formulir dan pengembalian formulir pendaftaran PSB setiap hari pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

2. Syarat-Syarat Pendaftaran :
2.1. Mengambil Map dan formulir pendaftaran disekretariat Panitia
2.2. Mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan tidak memalsu tanda tangan orang tua/wali.
2.3. Mengembalikan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh calon Pendaftar Siswa Baru, dilengkapi dengan :
a. Nilai Ujian Nasional (NUN) SMP Asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sementara (SKHUN)
b. Foto Copy Nilai Ujian Nasional (NUN) SMP atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sementara (SKHUN) yang telah diligalisir sekolah 2 lembar.
c. Usia calon siswa baru pada saat mendaftar maximal 21 tahun
2.4. Telah Lulus Ujian Akhir Nasional SMP atau MTs Tahun Pelajaran 2009/2010

3. Seleksi calon siswa baru berdasarkan rangking skor yang diperoleh dari aspek :
3.1. Aspek Akademis yaitu Jumlah Nilai UNAS.
3.2. Aspek Non Akademis meliputi :
Prestasi kegiatan lomba yang pernah diikuti di tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten yang ditunjukan dengan piagam Asli yang diperoleh.
3.3. Domisili/Sekolah Asal.
4. Pendafataran seleksi calon siswa baru, siswa yang bersangkutan harus datang ke tempat pendafataran sendiri memakai seragam SMP dan besepatu.



Pagak, 12 Juni 2010
Ketua PSB SMA Negeri 1 Pagak

ttd


Drs. SUPA’AT, M. Hum
Pembina Tk. 1
NIP. 19590702 198703 1 008

DAFTAR NILAI HASIL UJIAN NASIONAL 2010 PROGRAM IPS SMAN 1 PAGAK


DAFTAR KUMPULAN NILAI UJIAN NASIONAL

Nama Sekolah               : SMA NEGERI 1 PAGAK                                  PROGRAM       : IPS
Alamat                          : JL. KAHURIPAN NO.4

No
N a m a   P e s e r t a
L P
N I L A I   U J I A N 
Rank
NASIONAL
BIN
BIG
MAT
EKO
SOS
GEO
Jml
Rata
Rata
T
T
T
T
T
T
1
4
5
6
7
8
9
10
11
12

1
AFANDI TRI NUGRAHA
L
6,40
8,60
8,50
7,75
7,00
7,40
45,65
7,61
65
2
ANI KURNIASARI
P
6,20
8,40
9,25
7,75
6,60
7,20
45,40
7,57
71
3
ANIK WIWIN NURCAHYANI
P
8,60
8,40
8,75
8,00
7,00
7,20
47,95
7,99
21
4
AYANG PRAMESWARY
P
7,20
8,20
9,25
8,00
7,20
7,60
47,45
7,91
31
5
AYU NOVIA HASNATA
P
8,60
8,20
8,50
7,00
7,00
7,20
46,50
7,75
47
6
DADANG PRASTYA
L
7,40
8,40
9,50
8,00
7,00
7,20
47,50
7,92
30
7
DENY SUKMANA
L
8,00
8,20
9,00
7,75
6,80
7,60
47,35
7,89
34
8
DEVI SETYO YUDI
L
6,80
8,40
9,00
8,00
7,40
7,40
47,00
7,83
40
9
DIENI GUNTUR PRADANA
L
8,40
8,20
8,50
8,50
6,80
7,60
48,00
8,00
18
10
DIESE SESA ORIENTA
P
6,80
8,00
9,50
8,25
7,20
8,00
47,75
7,96
28
11
EDI SUTRISNO
L
8,20
7,80
8,75
6,00
7,40
7,80
45,95
7,66
57
12
ERVIANA
P
8,00
8,40
8,75
8,00
7,00
7,40
47,55
7,93
29
13
EXNASIUS ERIK BINTORO
L
8,20
8,20
7,75
6,00
7,40
6,80
44,35
7,39
91
14
FENNI DWI PUSPITANINGSIH
P
7,00
8,20
8,00
7,50
7,00
7,80
45,50
7,58
68
15
FITRI RESDIANA SEDIA WATI
P
7,80
6,40
9,00
7,50
7,40
7,40
45,50
7,58
68
16
GAGUK ALFIANTO
L
7,20
8,60
9,75
8,00
7,40
7,80
48,75
8,13
6
17
JADHUG BANGUN SAPUTRA
L
7,80
8,00
9,00
8,00
7,40
7,20
47,40
7,90
32
18
KHOIRUDIN SULISTIONO
L
6,20
8,40
9,25
7,75
7,20
6,80
45,60
7,60
66
19
LISTIANA
P
8,20
7,20
9,00
7,00
6,80
7,20
45,40
7,57
72
20
LITHA ANJARSARI
P
5,40
8,40
9,75
7,75
7,00
7,60
45,90
7,65
58
21
MEVIKA NURUL IRAWATI
P
7,20
8,40
9,00
7,75
6,40
7,60
46,35
7,73
50
22
MUHAMAD MANSYUR
L
7,40
8,60
9,50
8,00
7,20
7,20
47,90
7,98
23
23
NOER INDAH PUSPITASARI
P
8,40
8,00
8,50
8,25
7,80
7,20
48,15
8,03
17
24
NOVA BAYU PRASTYO
L
4,60
8,40
9,50
7,75
7,20
6,60
44,05
7,34
96
25
NOVIKI ARDIANTO
L
8,20
8,20
9,00
8,25
6,80
7,40
47,85
7,98
27
26
PRADANA SEPTI ANDIKA YUDA
L
7,20
8,40
9,50
8,00
7,00
7,20
47,30
7,88
35
27
REZA AGUNG REVANTO
L
8,20
8,20
9,25
8,25
7,00
7,60
48,50
8,08
9
28
RIKA PUSPITA SARI
P
8,20
8,00
9,50
8,00
7,00
7,20
47,90
7,98
23
29
RINA ROSIANA
P
8,40
8,00
8,75
8,00
6,80
6,80
46,75
7,79
45
30
RIZA INDRIYANTI
P
8,40
8,60
9,50
8,00
7,20
7,00
48,70
8,12
7
31
ROHMA RIWAYATI
P
7,40
8,00
8,50
8,25
7,40
7,40
46,95
7,83
41
32
RONI SETIAWAN
L
7,60
8,20
9,50
8,00
7,60
7,00
47,90
7,98
25
33
SATRIO BINTORO
L
7,60
8,00
9,25
8,25
6,20
6,80
46,10
7,68
54
34
UNGKY PUTRI IRLIANDINI
P
8,80
8,60
9,50
8,00
7,40
7,00
49,30
8,22
3
35
VIVI ISMEILA
P
8,80
8,00
8,50
8,25
7,40
7,40
48,35
8,06
13
36
WILLIAM PRATAMA
L
8,20
8,40
9,50
8,00
6,80
7,40
48,30
8,05
15
37
WINDI WARSIA LUTVIANINGSIH
P
8,80
7,80
8,50
8,25
7,20
7,60
48,15
8,03
16
38
YENI DWI ASPUTRI
P
8,40
8,60
9,75
8,00
7,40
7,20
49,35
8,23
2
39
YUYUN ARTIKA
P
8,40
8,60
9,00
8,25
7,20
7,00
48,45
8,08
10
40
ADI TYA SAPUTRA
L
7,60
7,00
9,50
8,00
6,60
7,60
46,30
7,72
52
41
AGUS SANTOSO
L
8,60
7,60
9,50
7,50
6,80
8,00
48,00
8,00
18
42
ALEXIUS DEWANTARA PUTRA
L
7,80
7,00
9,50
8,00
6,40
7,00
45,70
7,62
64
43
AMALIA ROHMARINI
P
8,80
8,40
9,50
7,25
8,20
7,00
49,15
8,19
4
44
ANDINI DWI JAYANTI
P
7,00
6,80
9,00
7,00
6,80
7,00
43,60
7,27
101
45
ANDREAS HARIYADI
L
5,60
8,20
9,50
8,00
7,40
7,80
46,50
7,75
48
46
ANDRIANA WAHYU ISTANTI
P
7,80
6,80
9,25
6,25
6,60
7,00
43,70
7,28
99
47
ATI ULKHUSNAH
P
7,20
7,40
9,75
6,75
6,60
7,80
45,50
7,58
68
48
AYU NILAM SARY
P
6,40
7,00
9,75
8,50
6,00
7,60
45,25
7,54
76
49
BAGUS EFENDI
L
6,80
7,60
9,50
8,00
7,60
7,80
47,30
7,88
36
50
BAYU SETYO MUKTI
L
7,60
6,40
9,00
8,00
6,60
7,00
44,60
7,43
86
51
CENDANA SHERLY ARIANI
P
5,80
7,80
9,00
7,75
6,80
7,60
44,75
7,46
84
52
DEDEN PERMADI
L
7,20
6,20
9,25
7,75
6,00
6,60
43,00
7,17
107
53
DEFIT GUSTANTO
L
6,20
5,60
9,25
8,00
8,00
7,80
44,85
7,48
83
54
DENNYKA RARA AYU WINDRA
P
5,20
6,60
8,75
7,50
5,00
6,60
39,65
6,61
115
55
DEVISTA YULLI RAHMAWATI
P
7,00
6,20
9,50
8,00
6,80
7,80
45,30
7,55
73
56
DIAN YUDHA RINAWAN
L
7,00
6,80
9,00
8,00
5,80
6,60
43,20
7,20
103
57
DWI AYU ARIASTUTI
P
7,80
7,40
9,50
7,50
7,00
7,00
46,20
7,70
53
58
ELSA KENCANA PUTRI
P
7,40
6,80
9,75
8,25
5,80
7,20
45,20
7,53
78
59
ENDIK HADI SUYITNO
L
7,40
5,60
9,25
7,25
7,20
7,60
44,30
7,38
92
60
ERIX ARDIANSYAH
L
6,40
6,20
8,25
6,75
5,40
6,40
39,40
6,57
116
61
GAGUK WAHYUDI
L
8,60
8,00
9,50
8,25
7,20
7,00
48,55
8,09
8
62
HANIP HERIONO
L
7,20
4,80
7,00
5,75
6,60
5,40
36,75
6,13
117
63
IRNAWATI PUSPITASARI
P
7,20
8,00
8,50
8,00
6,60
7,00
45,30
7,55
73
64
ISANDRA ZAINURIS
L
7,40
7,00
9,00
6,25
7,00
6,20
42,85
7,14
108
65
LENY RATNASARI
P
7,60
7,80
8,75
8,75
7,00
7,00
46,90
7,82
42
66
LEYANA DEVA ANGGREINA
P
7,80
6,80
9,00
7,25
6,20
6,20
43,25
7,21
102
67
LIVA REFIANA
P
8,00
8,20
9,75
8,25
6,80
7,00
48,00
8,00
18
68
MAYA ANGGUN SYAFITRI
P
8,00
7,20
9,25
6,75
6,60
5,40
43,20
7,20
105
69
MEFI ARISTYAWATI
P
8,00
7,20
9,50
8,25
7,20
7,20
47,35
7,89
33
70
MUCHLIS SEPTIANINGRUM
P
7,80
7,80
9,50
7,25
6,80
6,00
45,15
7,53
79
71
NADYA ENDAR PUJI RAHARTI
P
7,40
7,80
9,00
8,25
7,20
7,00
46,65
7,78
46
72
RESTU OVILANTIKA
P
8,20
7,20
9,25
7,25
6,60
6,80
45,30
7,55
73
73
RIMA VIOLITASARI
P
7,60
7,80
8,25
8,00
7,40
7,00
46,05
7,68
56
74
RINDA ERIA DEWI
P
7,60
6,40
8,75
8,00
7,20
6,40
44,35
7,39
89
75
RINTA RAHMAWATI
P
7,80
7,00
9,75
8,50
7,60
7,20
47,85
7,98
26
76
RULI EDI SANTOSO
L
8,60
7,20
9,00
8,25
8,00
7,40
48,45
8,08
11
77
RULI WINANTO
L
7,80
7,80
9,50
8,75
6,20
7,20
47,25
7,88
37
78
SUHENDRA EKO CAHYONO
L
8,80
7,20
7,25
7,75
6,00
6,20
43,20
7,20
103
79
ANDI SETYO CAHYONO
L
7,60
6,40
8,00
7,00
6,80
7,00
42,80
7,13
109
80
AGISTA WIDYA FITRIANDARI
P
8,00
6,40
8,50
7,00
8,20
8,40
46,50
7,75
48
81
ANDRI RISTIAWAN
L
7,20
7,00
8,50
7,25
7,20
7,20
44,35
7,39
89
82
BAYU SOSPA INDRAPURA
L
7,60
7,20
8,50
7,75
8,20
7,60
46,85
7,81
43
83
BIMA DATA PRATAMA
L
7,00
6,60
9,00
8,00
6,20
7,20
44,00
7,33
98
84
BONIFASIUS SUTYOSO NUGROHO
L
7,60
8,00
8,00
7,25
8,20
7,80
46,85
7,81
44
85
DEDI IRAWAN
L
7,60
7,00
8,25
7,00
7,20
7,00
44,05
7,34
96
86
DEFI SINTHIYA
P
8,00
7,60
8,50
7,25
8,20
8,40
47,95
7,99
22
87
DEVID MITA.E
L
8,00
8,20
9,50
7,00
6,00
7,00
45,70
7,62
62
88
DENY ARISTA FEBRIANA SARI
P
8,20
7,80
8,50
7,25
8,20
8,40
48,35
8,06
12
89
DHENI ANGGRIAWAN SUTOPO
L
7,00
6,40
8,00
6,50
5,80
7,40
41,10
6,85
114
90
DIAH KUMALASARI
P
8,40
8,20
9,25
7,25
8,20
8,20
49,50
8,25
1
91
DIANA MARTHA DEWI
P
7,20
6,80
9,00
8,00
6,00
7,60
44,60
7,43
86
92
DIDIK PURBO WALIYONO
L
6,40
7,60
8,75
6,50
8,00
8,00
45,25
7,54
76
93
DI'I YUONO
L
7,20
6,00
8,50
6,75
5,80
7,20
41,45
6,91
112
94
DINI JULIANA PUTRI
P
8,80
7,40
8,50
7,00
8,20
8,40
48,30
8,05
14
95
EKA PUTRI WULANDARI
P
7,80
6,80
6,25
7,50
5,80
7,20
41,35
6,89
113
96
ERMA YUSTYASTANTI
P
7,20
7,60
9,00
7,50
7,80
7,00
46,10
7,68
54
97
FADHILA MUKTI ANGGITA TAMA
P
8,00
7,00
8,75
8,00
7,00
7,60
46,35
7,73
50
98
FEBI EKA LESTARI
P
8,00
6,20
9,50
7,50
7,40
7,20
45,80
7,63
60
99
FENDI HENDRAWAN
L
9,00
7,60
8,25
7,00
7,40
7,80
47,05
7,84
39
100
FLORENTINUS NUNGKY SIH PRATAMA
L
5,80
5,80
7,25
8,25
7,00
7,80
41,90
6,98
111
101
HARI WIDODO
L
8,00
6,20
7,25
6,50
6,60
7,60
42,15
7,03
110
102
HENDRA KIKI HAKANA
L
6,60
7,40
8,25
7,25
7,00
7,80
44,30
7,38
93
103
HIDAYATUL HANUM
P
7,60
7,40
7,50
7,00
7,00
7,60
44,10
7,35
95
104
IRA DEWI WULANSARI
P
6,20
8,00
9,25
7,00
7,60
7,80
45,85
7,64
59
105
IRENE NIKE RONATA
P
8,60
6,80
8,25
6,25
7,60
8,20
45,70
7,62
62
106
JUWITA AGUSTINA
P
7,40
7,40
9,00
6,75
7,40
7,60
45,55
7,59
67
107
LISA OCTAVIA PUTRI
P
9,00
7,60
8,25
7,00
7,40
8,00
47,25
7,88
38
108
NIA DANIATI
P
6,00
8,00
8,75
7,50
7,00
7,40
44,65
7,44
85
109
RINA PUJI ASTUTIK
P
9,00
6,60
7,25
7,00
6,60
7,80
44,25
7,38
94
110
RISKA PUTI MUSLIKAH
P
6,60
7,60
9,00
6,75
7,20
7,80
44,95
7,49
82
111
SAMSUL ARIFIN
L
8,00
7,40
8,50
7,25
7,20
7,40
45,75
7,63
61
112
SUGENG SANTOSO
L
6,60
7,80
8,75
7,25
7,00
7,60
45,00
7,50
80
113
SUSANA
P
8,60
6,00
7,75
7,25
7,00
7,80
44,40
7,40
88
114
VALENTINA LINDA PRASTIWI
P
7,40
8,60
9,75
7,50
8,20
7,60
49,05
8,18
5
115
WIJI CAHYO
L
8,20
6,20
7,00
6,75
6,40
8,60
43,15
7,19
106
116
YULI PRASETYO
L
6,40
8,20
8,50
7,25
7,20
7,40
44,95
7,49
81
117
YULIA MAYASARI
P
8,00
6,40
7,50
7,00
7,00
7,80
43,70
7,28
100











Nilai Rata-rata

7,36
7,74
8,19
7,73
7,18
9,46
47,65
7,94

Nilai Minimum

6,20
6,00
6,75
6,75
5,80
8,80
43,20
7,20

Nilai Maksimum

8,60
9,40
9,25
8,75
8,00
9,80
51,25
8,54


POSTED By : NYACH